REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu aset-aset terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin. Lembaga anti korupsi itu , Rabu (11/7) kemarin, menelusuri aset-aset Nazaruddin di Kampar, Riau.
"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kepala kantor pelayanan terpadu Kampar, Riau terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang Nazaruddin. Kita menelusuri aset-aset yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (12/7).
Johan mengatakan, saat ini tim penyidik masih berada di Riau untuk terus menelusuri aset-aset Nazaruddin. Adapun aset-aset yang diburu adalah aset-aset yang tidak bergerak seperti pertanahan.
Seperti diketahui, Nazaruddin selain menjadi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang, juga menjadi tersangka TPPU terkait pembelian saham PT Garuda.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi seperti Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi, serta Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Cristina Doki.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, pernah membeberkan bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Kasus ini sampai sekarang terus disidik KPK.