REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan untuk menutup tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
"Penutupan tempat hiburan diberlakukan mulai H-3 sampai H+3 atau tiga hari sebelum puasa, dan tiga hari setelah lebaran," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Deni Sediawan di Bogor, Rabu.
Deni mengatakan, penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan dilakukan sesuai kesepakatan Muspida Kota Bogor.
Penutupan bertujuan untuk menciptakan rasa tentram, nyaman, dan khidmat bagi umat muslim selama menjalankan ibadah puasa.
Deni menjelaskan, penutupan tempat hiburan selama bulan puasa akan dituangkan dalam keputusan Wali kota Bogor.
"Kita akan panggil semua pengusaha tempat hiburan malam untuk mensosialisasikan keputusan Wali Kota Bogor," katanya.
Menurut Dedi, para pengusaha tempat hiburan akan undang ke Balaikota Bogor untuk menghadiri sosialisasi surat keputusan Wali kota tersebut pada Jumat, (13/7).
Ia mengatakan jumlah tempat hiburan di Kota Bogor tercatat ada 34 tempat hiburan dan 16 tempat biliar.
Ia menjelaskan, ketentuan penutunan tempat hiburan berlaku bagi semua tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, sanggar diskotik, panti pijat, live musik serta tempat yang menyelenggarakan permainan biliar.