Kamis 12 Jul 2012 23:15 WIB

JPU Tolak Keberatan Kuasa Hukum Dhana

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/7). Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keberatan yang telah keluar dari lingkup eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Tangai, menjelaskan, sistematika penyusunan keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa telah keluar dari lingkup eksepsi. Menurut dia, semua hal yang dikatakan dalam sidang pembacaan nota keberatan pada pekan lalu telah memasuki materi pokok perkara.

"Eksepsi penasehat hukum jelas melampaui pokok eksepsi dan keluar dari ketentuan yang termaktub dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ucap Yusuf dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Kamis (12/7).

Pada kesempatan itu juga, Yusuf mempertanyakan nota keberatan kuasa hukum terdakwa yang tidak ditandatangani secara menyeluruh oleh tim penasehat hukum. Atas fakta tersebut, dia menyatakan, legalitas surat eksepsi itu sangat diragukan.

"Ini pertanda bahwa penasehat hukum tidak serius dalam membela kliennya," ujar Yusuf.

Oleh karenanya, Yusuf meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan proses hukumnya pada pemeriksaan materi pokok perkara. 

Seperti diketahui, Dhana Widyatmika didakwa JPU dengan jeratan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pegawai Dirjen Pajak itu juga dianggap menerima sejumlah uang dari PT Kornet Trans Utama (KTU), perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Dhana. Jaksa menilai, Dhana telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement