Rabu 11 Jul 2012 22:01 WIB

KBRI Singapura Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI di Singapura kembali membebaskan WNI bernama Nurhayati yang berprofesi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) dari tuntutan hukuman mati. Siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Rabu (11/7), menyebutkan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, bersama tim penasehat hukumnya berhasil membebaskan status hukuman mati terhadap Nurhayati.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura menurunkan tuntutan kepada Nurhayati menjadi hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup menggunakan Bab 224 Bagian 304 huruf a dalam Undang-Undang Pidana setempat. Selain itu pihak keluarga TKW asal Indramayu itu juga dijadwalkan dapat menemui Nurhayati sebelum sidang lanjutan yang akan digelar 17 Juli 2012.

Pendampingan dari KBRI dan tim penasehat hukum beserta Satgas penanganan kasus TKI/WNI saat ini berusaha mengajukan permohonan keringanan tuntutan 20 tahun penjara menjadi maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan bab 304 huruf b UU Pidana setempat.

Nurhayati menjalani proses hukum di Singapura setelah menjadi tersangka dalam pembunuhan anak majikannya yang berumur 12 tahun dan cacat, pada saat ia masih berumur 16 tahun. Pertimbangan umur dan beban berupa ancaman pemotongan gaji apabila ia melakukan kesalahan atau lamban dalam bekerja, menjadi salah satu dasar pengajuan permohonan keringanan tuntutan atas Nurhayati.

Sebelumnya, pada Maret 2012, KBRI bersama tim penasehat hukumnya berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni. Fitriah adalah TKI asal Jember yang sebelumnya juga divonis hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement