Selasa 10 Jul 2012 21:15 WIB

Hakim Diharapkan Tolak Permohonan PK Bahasyim

Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyelewengan pajak dan pencucian uang, Bahasyim Assifie yang juga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa yang ketua majelis hakimnya, Kusno. "Itu bukti sepihak terdakwa yang diragukan (bukti-bukti baru yang diajukan oleh Bahasyim)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Arif Zahrul Yani.

Jaksa penuntut umum juga tidak sependapat dengan dasar permohonan PK yang diajukan Bahasyim yakni ada kesalahan putusan di tingkat pertama maupun banding. "Tidak benar, putusan benar dan majelis hakim konsisten," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Bahasyim tersebut. Bahasyim Assifie di tingkat kasasi tetap menjatuhkan hukuman dengan 12 tahun penjara.

Bahasyim memberikan sejumlah alasan untuk permohonan peninjauan kembali, yaitu secara yuridis terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum Judex Juris dan Judex Facti dalam pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara pidananya.

Kesalahan itu disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) butir d,f,h KUHAP/UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang persyaratan sahnya suatu putusan yang dapat mengakibatkan putusan Judex Juris dan Judex Facti tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (2) konsekuensi yuridis putusan-putusan yang dimaksud batal demi hukum.

Alasan kedua adalah tentang novum atas dasar dan alasan Pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP (UU No.8/1981), yaitu atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktunya sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau tehadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement