Selasa 10 Jul 2012 21:04 WIB

JPU Bantah Barang Bukti Kasus Anak Rano Karno Hilang

Anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (3/7)
Foto: Antara
Anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (3/7)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum membantah dua dari lima butir ekstasi yang menjadi barang bukti terkait kasus Raka Widyarma, putra angkat Rano Karno, hilang.

"Barang bukti dua butir ekstasi tidak hilang tetapi digunakan sebagai sampel tes oleh kepolisian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi yang ditemui usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (10/7).

Pernyataan Riyadi karena dalam persidangan kedua di PN Tangerang, hanya ada tiga butir pil ekstasi yang ditunjukan JPU kepada tiga saksi.

Sementara itu, dalam penangkapan Raka yang dilakukan Tim Buser Polres Bandara Soekarno Hatta pada 6 Maret, terdapat lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia.

Dalam sidang kedua di PN Tangerang, terdapat tiga saksi yang memberikan keterangan, yakni Fahrul Rozy selaku karyawan Fedex, Betrix dan Turmudzi selaku pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Betrix dan Turmudzi menjelaskan penemuan lima butir ekstasi itu berawal dari kecurigaan terhadap isi paket saat melewati mesin X-Ray, yang berisi butiran.

Karena paket itu menggunakan jasa pengiriman Fedex, Betrix dan Turmudzi meminta kepada Fahrul Rozy untuk membukanya dan hasilnya ditemukan lima butir pil.

Oleh Betrix dan Turmudzi, lima butir itu dibawa ke Pos Bea dan Cukai untuk dilakukan tes narkotika dan hasilnya positif.

"Setelah mengetahui bila kelima butir pil itu narkotika, lalu saya serahkan kepada petugas Bea Cukai lainnya untuk diproses sesuai prosedur," katanya.

Kuasa Hukum Raka dan Karina, Budi Iskandar menuturkan ketiga saksi dalam memberikan keterangan tidak lengkap.

Sebab, kata dia, banyak keterangan yang tidak bisa dijelaskan secara rinci atau lupa. "Saksi banyak lupanya sehingga sangat ragu akan keterangannya," katanya.

Keterangan saksi yang lupa seperti halnya penerima barang bukti setelah kedua petugas Bea Cukai melakukan tes narkotika. Kedua petugas Bea Cukai itu lupa, rekan kerjanya yang menerima. Padahal barang bukti sangat penting.

Kemudian keterangan Fahrul Rozy yang di-BAP memberikan keterangan sejam setelah penemuan lima butir itu. Tetapi dalam persidangan, dirinya menuturkan bila memberikan keterangan ke polisi sebulan setelahnya. "Keterangan tiga saksi sangat tidak jelas dan sangat merugikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement