REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengusaha mendesak DPR bisa melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam regulasi itu, impor daging dan sapi hanya bisa dilakukan berdasarkan country base.
Dengan sistem country base, Indonesia hanya bisa mengimpor daging dan sapi dari negara yang terbukti bebas dari penyakit mulut dan kuku. Dalam hal ini, Indonesia hanya bisa mengimpor dari Australia dan Selandia Baru. Pengusaha mendesak agar sistemnya menggunakan zona base.
Ketua Komite Tetap Agribisnis Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe, mengatakan mekanisme impor menggunakan zona base lebih menguntungkan industri. “Dari segi pengawasan memang paling mudah melalui country base. Tapi zona base lebih fleskibel sehingga bisa memungkinkan Indonesia untuk ekspor juga,” ujar Juan, Selasa (10/7).
Jika Indonesia menganut aturan zona base, Indonesia tidak akan kesulitan jika ingin mengimpor dari negara lain kecuali Australia dan Selandia Baru. Menurutnya, Indonesia harus memikirkan untuk membuka peluang impor dari negara lain. Hal ini, dilihat dari aspek untung rugi, menurut Juan Indonesia akan lebih untung.
“Kita untung, karena kita tak bisa ekspor ayam dengan ada isu flu burung di Ambon. Ayam di Jawa jadi tidak bidang diekspor kalau kita menganut country base,” ujar Juan.
Jika Indonesia menganut zona base, kata Juan ayam di Jawa tetap bisa diekspor, meskipun ada isu flu burung di Ambon. Ia mengatakan sistem zona base juga akan membuat masing-masing Industri termotivasi untuk mengembangkan teknologi dan sistem karantina. “Sumber-sumber impor lebih banyak, kita jadi lebih kompetitif,” ujarnya.