REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ratna Sitompul yang diberhentikan dari jabatan Dekan FKUI dengan alasan masa jabatannya habis merasa ada yang tidak beres. Ratna keberatan terhadap cara yang diterapkan Rektor UI terhadap pemberhentian dirinya.
Menurut Ratna, rektor UI melanggar nilai-nilai dalam akademik univeristas, yaitu kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Ratna menuturkan, dirinya siap diberhentikan sesuai masa jabatan yang berlaku, yaitu 22 April 2012.
Akan tetapi menurutnya, pemberhentian itu harus mengikuti proses dari Majelis Wali Amanat UI yang sebenarnya, yaitu pemutusan dan pemilihan dekan baru sebuah fakultas adalah kewenangan rektor yang baru. Sementara masa pemilihan rektor baru UI, jatuh pada 14 Agustus mendatang.
''Tidak forever kok, Saya silakan diganti tidak apa-apa, tetapi ada aturannya,'' tutur Ratna kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/7), di gedung senat FKUI, Salemba, Jakarta. Sebab yang menjadi titik masalah adalah lebih kepada pelanggaran yang dilakukan rektor dalam masa status quonya ini -sebelum masa jabatan rektor berakhir.
Pada masa-masa ini seharusnya seorang rektor tidak boleh mengambil keputusan yang strategis, yaitu memperpanjang seluruh masa jabatan dekan per fakultas dan memberhentikan seorang dekan FKUI dengan memberikan penugasan penjabatan dekan sementara, dari fakultas yang sama yaitu Priyo Sidipratmo.
Sementara lebih setengah dari jumlah seluruh fakultas yang ada di UI, masa jabatan para dekannya masih diperpanjang hingga saat ini. ''Jumlah fakultas di UI ada 12, tetapi kenapa cuma dekan FKUI saja yang diberhentikan,'' ucap Ade Armando, salah seorang dosen FISIP UI.