REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga awal Juni 2012, Kejaksaan Agung mengklaim bahwa pihaknya sudah menangkap sebanyak 21 buron. Demikian disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Senin (9/7). "Saya mengapresisi terhadap tim dalam kerja kerasnya telah melakukan tugas dengan baik, menangkap," katanya.
Ke-21 buron tersebut, antara lain, pasangan suami istri, Sutanto Adrian dan Lenny Rompis, yang menjadi buron kasus penggelapan sertifikat pembangunan mal di Kota Manado. Penangkapan terhadap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara itu dilakukan di Apartemen Season City lantai 31A, Jalan Latumenten, Grogol, Jakarta Barat.
Sebelumnya untuk kasus yang sama, tim berhasil menangkap buron di Surabaya, Okky Anita Kahimpong. Demikian pula halnya dengan buron terpidana korupsi Pengolahan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Perum Bulog yang merugikan keuangan negara Rp 9,3 miliar, Zulbuchari, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang ditangkap di Camp B PT Daya Bumindo Karunia, Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menangkap buron terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang BNI Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan senilai Rp 50 miliar, Faisal Amir, di Resort Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumut.