Senin 09 Jul 2012 16:04 WIB

Napi Kasus Terorisme Bebas dari Lapas

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Narapidana kasus terorisme, Aris Ma'ruf (21 tahun), Senin (9/7), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Aris telah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

Berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.Egg.PK.01.02.02.387 yang ditandatangani Kepala Lapas Batu Hermawan Yunianto, Aris Ma'ruf alias Nizar alias Bagong alias Atit alias Wahyu alias Andre bin Souman dipidana penjara selama tiga tahun karena melakukan tindak pidana terorisme sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Vonis terhadap Aris Ma'ruf dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Temanggung dengan Nomor 43/Pid.B/2010/PN.Tmg tertanggal 9 Juli 2010. Saat keluar dari Lapas, Aris dijemput oleh keluarganya dan langsung kembali ke Temanggung, Jawa Tengah. Saat ditanya wartawan usai melapor kepada petugas, Aris enggan memberikan banyak komentar terkait kebebasannya. "Biasa saja," katanya singkat.

Aris Ma'ruf divonis selama tiga tahun penjara oleh PN Temanggung karena terbukti dengan sadar dan sengaja berniat membantu teroris Mustagfirin dan Jabir (anggota kelompok Noordin M Top, red) selama dalam pelarian. Hal itu dilakukan Aris atas permintaan mantan gurunya di Pondok Pesantren Darul Manan Kediri, Jawa Timur, Abdul Hadi dengan alasan untuk menolong sesama muslim.

Jabir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena terlibat Bom Bali II. Dia tewas dalam penyergapan Densus 88 Antiteror di Kertek, Wonosobo tahun 2006. Sedangkan Mustaghfirin tertangkap hidup dan kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.

Dalam jangka waktu yang lama, Aris Ma'ruf tinggal bersama Jabir dan Mustaghfirin secara berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk tinggal di rumahnya di Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang. Aris selalu membantu kebutuhan sehari-hari Mustagfirin dan Jabir seperti memasak dan menjaga rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement