Senin 09 Jul 2012 15:57 WIB

Tim Dhana Curigai Ada Hubungan antara PT KTU-Kejaksaan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa perkara pencucian uang, Dhana Widyatmika, mencurigai ada hubungan gelap antara PT Kornet Trans Utama (KTU) dengan kejaksaan. Kecurigaan tersebut didasarkan pada pertimbangan pengeluaran Surat Perintah Penyidikan yang diinisiasi oleh penyidik kejaksaan atas nama Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim, menyatakan, ada kejanggalan yang luar biasa dalam perkara yang melibatkan kliennya itu. Menurut dia, selama ini, proses penyidikan kasus pencucian uang itu senantiasa digiring ke arah PPATK atau masyarakat selaku pihak pelapor. "Tetapi faktanya penyidik telah menjadi pelapor," jelas Luthfie dalam persidangan di Tipikor, Senin (9/7).

Luthfie menguraikan, untuk menjustifikasi penyidikan, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Februari 2012 dengan pertimbangan adanya laporan pada 15 Februari 2012. Namun, ujar dia, dalam berkas perkara yang diajukan di persidangan, laporan itu dibuat seorang Jaksa Utama Pratama tertanggal 16 Februari 2012. "Ini jelas tidak ada persesuaian logis antara laporan dan surat perintah," ucap Luthfie.

Ditambah lagi, tegas Luthfie, dalam berkas perkara, tim kuasa hukum tidak mendapati adanya Berita Acara Pemeriksaan terhadap Febri Adriansyah selaku pelapor. Fakta tersebut, menurut dia, jelas mengandung kejanggalan dan keanehan.

Oleh sebab itu, Luthfi meminta Mabes Polri untul dapat melakukan pemeriksaan kepada PT KTU dan kejaksaan. Langkah itu, tutur dia, harus ditempuh untuk memastikan kebenaran atas kecurigaannya sejauh ini terkait hubungan gelap antara perusahaan dengan kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement