Senin 09 Jul 2012 15:19 WIB

Keluarga John Kei Laporkan Direskrimum ke Mabes Polri

John Kei
Foto: Tribunnews
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga John Kei melaporkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Toni Harmanto, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Senin (9/7). Istri dari John Kei, Yulianti Evra, saat melapor ke Divisi Propam didampingi oleh kuasa hukumnya, Alam Simamora dan Aini Lubis dengan nomor laporan 208.

"Kami melaporkan Direskrimum karena hingga saat ini John Kei masih tetap berada di rumah sakit dengan alasan pembantaran, padahal masa penahanannya berakhir pada hari Sabtu (7/7)," kata Alam. John Kei sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari mulai Februari hingga Juli.

Kemudian, pada hari Jumat (6/7), John Kei dibawa ke Rumah Sakit Polri Dokter Said Sukanto, Kramat Jati, sementara, kata dia, dokter pribadinya menyatakan John Kei tidak sakit. "Laporan kita ini soal tidak profesional Direskrimum yang melakukan pembantaran terhadap klien saya tanpa tanpa alasan, John Kei disandera dengan merampas kemerdekaannya," kata Alam.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1). Penyidik menduga pembunuhan melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar Rp600 juta setelah mendapatkan proyek.

Polisi telah menetapkan enam tersangka pembunuhan Ayung, yakni John Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, serta dua orang lainnya, Dani Res dan Kupra. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto 55 Ayat (1) jo 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement