Senin 09 Jul 2012 12:53 WIB

Polisi Penembak WN Malaysia Bisa Disidang

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Penembakan (ilustrasi)
Foto: asaljangan.com
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel polisi yang menembak warga negara Malaysia bisa menjalani sidang kode etik profesi. hal tersebut disampaikan salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Logan Siagian, Ahad (8/7).

"Peristiwa penembakan ini akan menjadi objek penelitian Kompolnas untuk menilai kinerja dan profesionalisme kepolisian," ujarnya saat dihubungi Republika.

Ia menambahkan sidang kode etik profesi dilakukan untuk melihat secara yuridis apakah kepolisian telah bertindak sesuai kewenangannya. Tindakan polisi, menurutnya, harus berdasarkan statusnya sebagai anggota polisi terkait dengan disiplin dan ia sebagai anggota yang menjalankan jabatannya.

Logan mengatakan anggota polisi dinilai dari tiga hal. Pertama, apakah ia telah menjalankan profesinya berdasarkan kode etik yang telah diatur. Kedua, secara hukum, jika terbukti melanggar dapat dikenai hukuman disiplin. Terakhir, polisi dapat dikenai tindakan pidana atas perbuatannya yang melanggar hukum.

"Tapi sidang kode etik ini ada prosesnya. Kita ikuti dulu perkembangannya seperti apa nanti," kata Logan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement