REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama. KPK akan menelusuri aliran dana tersebut ke pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk ke dalam kas partai politik tertentu.
"Belum ada indikasi parpol tertentu terlibat. Tapi kami akan mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses," kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (7/7).
Budi menjelaskan, pengusutan aliran dana tersebut juga tidak hanya dilakukan terhadap parpol saja. Namun, aliran dana juga akan ditelusuri ke internal Kemenag. Meski demikian, ia menegaskan belum ada calon tersangka baru dari jajaran kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu.
"Kami juga masih melakukan pengembangan di Kemenag," tukasnya.
Kordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Ade Irawan sebelumnya menduga, praktik korupsi di komisi VIII terkait kasus pengadaan kitab suci itu tidak mungkin dilakukan secara perorangan. Menurutnya, ada kemungkinan aliran dana dari kasus itu yang masuk ke kas partai politik.