Jumat 06 Jul 2012 16:55 WIB

UNHCR: Pencari Suaka di Indonesia Terus Meningkat

Sejumlah imigran gelap yang berasal dari Afganistan, Pakistan dan Iran didata oleh kepolisian Polda Sultra beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah imigran gelap yang berasal dari Afganistan, Pakistan dan Iran didata oleh kepolisian Polda Sultra beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA, BALI -- Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) mencatat pencari suaka politik di Indonesia terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Peningkatan pencari suaka ini dipicu oleh situasi di beberapa negara yang dilanda konflik berkepanjangan," kata Mitra Salima Suryono selaku staf pejabat Hubungan Eksternal Kantor UNHCR Jakarta di Kuta, Bali, Jumat.

Ia menyebutkan, pada tahun 2008, Indonesia kedatangan 389 orang pencari suaka. Kemudian, pada tahun 2009, naik lebih dari 800 persen menjadi 3.230 orang. Pada tahun 2010 dan 2011, masing-masing 3.905 dan 4.052 orang.

"Pada periode Januari--Mei 2012, tercatat 4.552 orang pencari suaka ditambah 1.180 orang pengungsi internasional yang datang ke Indonesia," katanya di sela-sela sosialisasi "Mandat UNHCR dan Permasalahan Pengungsi di Indonesia" itu.

Dari kedua kelompok yang keseluruhannya berjumlah 5.732 orang tersebut, sekitar 20 persen hingga kini ditampung di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di 13 daerah. "Sisanya ada di indekos dan wisma-wisma lainnya yang difasilitasi lOM (organisasi internasional di bidang migrasi)," kata Mitra didampingi Asisten Bidang Perlindungan UNHCR Nurul Rochayati.

Pada tahun ini pula terdapat 74 pencari suaka pulang secara sukarela ke negara asalnya dan 60 orang ditempatkan ke negara pihak ketiga, seperti Australia dan Filipina. Pencari suaka terbanyak yang datang ke Indonesia berasal dari Afghanistan sekitar 59 persen, Iran sembilan persen, Pakistan enam persen, dan sisanya berasal dari Irak, Myanmar, Sri Lanka, dan Somalia.

Mitra mengemukakan bahwa selama ini pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Statuta Pengungsi. Sebagaimana Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), konvensi tersebut akan diratifikasi pada tahun 2014.

Selama konvensi tersebut belum diratifikasi, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban menaturalisasi pencari suaka dan pengungsi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Australia dan pemerintah Filipina. "Namun, UNHCR mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia yang bersedia menampung sementara para pencari suaka dan pengungsi serta tidak memblokir jalur perjalanan mereka," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement