Jumat 06 Jul 2012 11:57 WIB

Ada 27 TKI Dideportasi Malaysia karena Narkoba

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, Kamis (5/7), selain tidak menggunakan dokumen paspor ada juga yang tersangkut kasus narkotika.

TKI yang dipulangkan karena kasus narkoba sebanyak 27 orang. Rinciannya, 24 orang laki-laki dan tiga lainnya perempuan, jelas Konsul Muda Konsulat RI di Tawau Sabah Malaysia, Asraruddin Salam, di Nunukan, Kamis (5/7).

Mereka yang tersangkut kasus narkoba, dipulangkan setelah menjalani hukuman masing-masing sesuai dengan putusan Mahkamah Sabah. Hukuman yang diterima empat bulan sampai enam bulan.

Sebenarnya, TKI yang tersangkut narkoba ini rata-rata hukumannya selama satu tahun kurungan dan hukuman cambuk. Yang dikenakan hukuman cambuk cuma laki-laki saja sedangkan perempuan dikurung terpisah dan tidak dikenakan hukuman cambuk.

Dia menambahkan apabila mendapatkan hukuman satu tahun maka yang dijalani hanya sekitar enam bulan dimana siang dan malam dihitung dua hari. "Hukuman di sana itu beda di sini (Indonesia). Siang dan malam hitungannya berbeda," katanya.

Hasil wawancara yang dilakukan KOnsulat RI Tawau di PTS Tawau terhadap TKI yang tersangkut kasus narkoba, Asraruddin menegaskan, selama dikurung mendapatkan hukuman cambuk kecuali perempuan.

Salah seorang TKI kasus narkoba bernama Adi Bin Arif mengatakan dirinya ditangkap oleh polisi saat berada di Bandar Lahaddatu Sabah. Ia dinyatakan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setelah tes urine oleh aparat kepolisian Sabah dan langsung dimasukkan ke penjara.

Atas kasusnya ini, putra yang mengaku berasal dari Sulawesi Selatan ini divonis oleh pengadilan Sabah selama empat bulan. "Saya kena tangkap saat berada di bandar Lahaddatu. Langsung di tes air kencing," jelas Adi.

Sebelum tertangkap, Adi mengaku bekerja di perkebunan kelapa sawit di Lahaddatu sejak tujuh tahun lalu dan tidak pernah menggunakan paspor karena usianya masih muda yaitu 13 tahun.

Mengkonsumsi narkoba baru sekitar tiga bulan, akibat pergaulan dan pengaruh teman-temannya. Selain itu, dua warga negara Indonesia (WNI) yang ikut dideportasi bersama 27 orang yang tersangkut narkoba ini adalah karena kasus perampokan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement