REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri untuk beberapa pihak terkait dengan kasus suap Hak Guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi kepada tiga orang anak buah Hartati Murdaya.
"Hari ini, KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jendral Imigrasi sebanyak tiga orang dalam kasus Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7) sore.
Tiga nama yang dicegah itu, yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya. Ketiganya merupakan anak buah Hartati Murdaya. Pencegahan itu, lanjut Johan berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan dilakukan agar ketiganya tidak berada ke luar negeri saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Terkait pengembangan kasus ini, KPK akan memeriksa pengusaha Hartati Murdaya Poo sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan tempat bekerja dua tersangka kasus itu, yakni GS dan A. "Apakah akan diperiksa sebagai saksi? Ya, cuma kapannya, saya belum tahu," kata Johan.
KPK mencegah Hartati bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 28 Juni 2012. Bersamaan dengan Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Johan mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
KPK menetapkan status tersangka terhadap dua petinggi PT HIP, yakni A (Anshori) dan GS (Gondo Sudjono) . Keduanya diduga menyuap seorang pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Diduga, pejabat yang disuap itu adalah Bupati Buol Amran Batalipu. Amran sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.