REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau.
"Pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang dari sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/7).
Menurut Johan, Agung sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkokesra. Ia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pada kasus itu.
Namun, Johan mengaku tak mendapat informasi mengenai alasan penyidik yang ingin memeriksa Agung. Hanya saja, Johan menjelaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil dianggap mengetahui tentang adanya suatu perkara.
Sebelumnya diberitakan, Agung mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (3/7). Sedianya Agung diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Pemeriksaan Agung selaku Menko Kesra ini diduga berkaitan dengan pengalokasian APBN untuk penyelenggaraan PON. Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Gubernur Riau Rusli Zainal guna membahas pengalokasian dana PON tersebut.
(Muhammad Hafil)