REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, Rabu (4/7) menjelaskan peran sejumlah tersangka yang berkaitan dengan terdakwa kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Masing-masing tersangka ternyatam memiliki berbeda.
Peranan tersangka Hendro Tirtawijaya (HT) berperan mentransfer uang senilai Rp 17 miliar yang dibagikan ke DW. "Uang itu terus dialirinya. Dia berperan sebagai pembagi jatah," jelasnya di Jakarta, Rabu (4/7).
Hendro mengaku sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Hendro dikenal sebagai rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Dia menerima uang dari Johnny Basuki ke Herli Isdiharsono. "Dia yang mengurus wajib pajaknya," ujarnya.
Arnold memastikan Hendro menerima uang dari praktik manipulasi pajak yang dilakukan oleh Dhana dan wajib pajaknya. "Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kita lihat lagi," paparnya. Dalam dakwaan Dhana, Hendro mendapat uang sebesar Rp 20,8 miliar dari Johnny sebagai biaya untuk mengurus pengurangan pajak.
Penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Johnny Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman, dan Dhana Widyatmika. Dhana sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa.