Rabu 04 Jul 2012 20:08 WIB

Polisi Tunggu Kejaksaan Soal Berkas John Kei

Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta
Foto: Antara
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih menunggu informasi dari pihak Kejaksaan soal tindak lanjut pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka John Refra Kei alias John Kei yang diduga terlibat pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Berkasnya masih berada di Kejaksaan, belum ada informasi sudah dinytakan lengkap (P21) atau ada petunjuk lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Rabu.

Nico menegaskan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pemberantasan aksi preman sesuai rencana program pemerintah yang meminta adanya langkah tegas untuk mengantisipasi dan menghilangkan tindakan premanisme.

Nico menyebutkan pihaknya tidak akan membedakan pelaku yang terlibat aksi kejahatan maupun tindak preman untuk diproses secara hukum.  "Siapa pun yang terlibat secara perorangan maupun kelompok akan kita proses hukum sesuai alat bukti," ujar Nico.

Anggota Kompolnas, Logan Siagian menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan terhadap John Kei kepada pihak kepolisian. Logan menambahkan Kompolnas tidak campur tangan untuk proses penyelidikan John Kei maupun seluruh kasus yang ditangani kepolisian, namun pihaknya akan mengawasi kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap seseorang.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Penyidik menduga pembunuhan melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar Rp600 juta, setelah mendapatkan proyek.

Polisi telah menetapkan enam tersangka pembunuhan Ayung, yakni John Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, serta Candra Kei yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, serta dua orang lainnya, Dani Res dan Kupra.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 ayat 1 jo 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement