Rabu 04 Jul 2012 12:24 WIB

Sidang PK Bahasyim Digelar Hari Ini

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Bahasyim Assifie, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan. Dia ingin kembali memproses hukum terkait putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

"Hari ini akan digelar sidang pemeriksaannya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marsyudhi, di Jakarta, Rabu (4/7). Pihaknya tidak mempermasalahkan proses PK tersebut, karena bagian dari proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Bahasyim menilai ada kesalahan dalam menerapkan proses hukum terhadap dirinya. Hal ini membuat pihaknya tidak menerima putusan pengadilan sebelumnya sehingga perlu ditindaklanjuti melalui PK.

Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan sebagian kasasi Bahasyim, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

MA memvonis Bahasyim dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukumannya dijatuhkan terpisah. Perkara tindak pidana korupsinya dihukum enam tahun, dan pencucian uangnya enam tahun. Dendanya, masing-masing Rp 500 juta, total Rp 1 miliar.

Perkara yang melibatkan Bahasyim menghebohkan dunia hukum bersamaan dengan terkuaknya kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Perkara Bahasyim melibatkan konspirasi beberapa penyidik dan jenderal di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement