PATI--Kepala Kepolisian Resor Pati AKBP Bernard Sibarani dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah oleh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Pilkada Kabupaten Pati terkait dengan penyalahgunaan wewenang.
"Selain penyalahgunaan wewenang, terlapor juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi-halangi proses penegakan hukum terkait dengan indikasi pelanggaran serta kecurangan pada Pilkada Pati," kata Ketua Panwaslu Pilkada Pati Agus Supriyanto di Semarang, Selasa malam.
Selain melaporkan Kapolres Pati, pelapor juga memberikan hasil investigasi dugaan pelanggaran untuk memenangkan salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Ia menjelaskan bahwa Kapolres dilaporkan karena tidak mau menerima temuan dugaan kecurangan Pilkada Pati tanpa memberikan alasan sama sekali.
"Sejak beberapa hari yang lalu, kami berusaha menemui Kapolres untuk menyerahkan temuan dugaan kecurangan Pilkada Pati yang kami temukan di lapangan oleh petugas Panwaslu agar bisa ditindaklanjuti. Namun, hingga Selasa (3/7) siang tidak berhasil sehingga kami melapor ke Polda Jateng," ujarnya.
Menurut dia, tindakan Kapolres tersebut sengaja dilakukan untuk mengulur waktu sehingga batas waktu untuk melaporkan dugaan kecurangan pada Pilkada Pati, yakni selama 14 hari sejak pilkada itu telah habis.
Ia mengungkapkan ada beberapa penyimpangan yang ditemukan petugas Panwaslu di antaranya adalah KPU mengubah format surat suara tentang letak tanda tangan petugas Komite Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya pada posisi kiri atas menjadi di kanan bawah.
"Jika petugas KPPS menandatangani surat suara dengan sedikit ditekan, akan melubangi gambar pasangan calon nomor lima sehingga akan memperoleh suara terbanyak," katanya didampingi Siswoyo selaku Ketua Panwascam Tayu, Kabupaten Pati.
Menurut dia, format surat suara yang diubah oleh KPU tersebut sudah diingatkan oleh pihak percetakan, yakni CV Beringin Jaya Ngaliyan Semarang pada saat melakukan pemesanan. Namun, tidak ditanggapi.
"Kecurangan yang lain adalah ketika surat suara sudah dalam kondisi terlipat dan proses pelipatannya tidak dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Pati," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, KPU telah melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 04A/kpts/KPU.Kab Pati tentang Spesifikasi Surat Suara.
"Untuk itu, kami minta Polda Jateng mengusut tuntas laporan kami terkait dengan tindakan Kapolres Pati dan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU setempat agar semuanya menjadi jelas," katanya.