Selasa 03 Jul 2012 13:29 WIB

KWI: Fatwa MUI Bentuk Sanksi Sosial Koruptor

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Sekertaris Jenderal Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo (kiri)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Sekertaris Jenderal Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekertaris Jenderal Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemiskinan koruptor.

Menurut dia, fatwa tersebut merupakan seruan kepada masyarakat agar memberikan sanksi sosial kepada para pelaku korupsi.

"Koruptor juga harus mendapatkan sanksi sosial. Sebagian masyarakat agaknya masih permisif dan seolah malah memuja koruptor," kata dia kepada Republika, Selasa (3/7).

Menurut dia, sanksi hukum dan sanksi sosial terhadap penilap uang rakyat sama-sama pentingnya. Karena itu, fatwa MUI harus diimbangi dengan keputusan politik untuk menindak secara serius para koruptor.

"Selama ini tidak ada ketegasan hukum. Apa pun yang dilakukan masyarakat jika akan menjadi sia-sia jika tidak ada dasar hukum yang jelas dan konsisten,” tandasnya.

Benny berpendapat, pemiskinan koruptor itu dapat berupa penyitaan seluruh aset yang dimiliki. Dengan ini, para koruptor tidak mampu lagi mempermainkan hukum dan pencitraan dengan gelimang harta hasil rampokannya.

"Koruptor harus benar-benar dimiskinkan agar tak mampu lagi menyewa pengacara atau mempermainkan opini,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement