REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan masih ada Internet Service Protokol (ISP) yang nakal dengan menjebol dan membuka situs porno yang diblokir kementerian.
Tifatul tidak mau berspekulasi apakah hal itu kesengajaan atau permasalahan teknis. "Saya dengar ada yang buat hiburan setiap malam minggu di buka. Katanya, tapi saya belum tahu juga di tempat-tempat tertentu,’’ papar Tifatul.
Menurut Tifatul, kalau benar ada yang seperti itu, kegiatan tersebut juga tidak boleh. Karena, termasuk dalam kegiatan menyebarkan pornografi dan melanggar UU tentang ITE.
Tifatul menjelaskan, ada beberapa tahapan tindakan terhadap ISP yang masih membuka situs porno. Yakni, pertama memberikan peringatan. Kedua, penutupan atau blocking. Tahap ketiga, baru penegakan hukum. Dalam UU tentang Pornografi, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban mencegah peredaran pornografi di masyarakat.
"Kalau ada yang sudah diberih peringatan tapi tak ditutup, maka kami akan cabut izin ISP nya. Kami sudah menutup seribu top ranking situs porno,’’ tegas Tifatul.
Sementara kalau ISP tersebut melakukan kesalahan yang berulang, kata Tifatul, maka Kemkominfo akan melaporkan ISP tersebut ke polisi. Ancaman hukumanya, 12 tahun penjara. Namun, kendalanya sering kali nama domain dan situs porno tersebut diubah-ubah.
Tifatul mengatakan, untuk menelusuri ISP nakal yang membuka situs porno tersebut, Kemkominfo sudah menurunkan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kalau sampai terbukti, semua kasus pasti akan dijerat UU ITE.
"Tidak ada toleransi,’’ imbuh Tifatul