Senin 02 Jul 2012 21:32 WIB

Kontraktor 'Diharamkan' Gunakan BBM Subsidi

Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO, BENGKULU - Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek RSUD setempat, mengingatkan kontraktor tidak mengunakan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kami ingin tahu apakah alat berat yang bekerja itu mengunakan bahan bakar minyak bersubsidi atau tidak," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Husni Thamrin di Mukomuko, Senin (2/7).

Karena, menurut dia, proyek yang dibiayai oleh pemerintah itu tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetapi harus BBM industri. Termasuk material lainnya yang digunakan, lanjut dia, harus resmi dari usaha dagang, perusahaan yang memiliki perizinan meliputi material galian C pasir dan batu serta timbunan tanah.

Selain itu, kata dia, kayu yang digunakan untuk proyek tersebut juga harus dari usaha yang memiliki izin. Bagian administrasi PT Pembangunan Perumahan, Husein menjelaskan, bahwa alat berat dan digunakan sekarang itu dari perusahaan di Kecamatan Penarik sedangkan BBM yang digunakan telah iclude didalamnya.

"Kami sewa alat berat ini sudah include dengan pemakaian BBM, jadi kami tidak mengetahui asal usul BBM yang dipakai oleh pemilik usaha alat berat tersebut," ujarnya menjelaskan.

Begitu juga dengan bahan material lainnya yang digunakan disuplai oleh pengusaha lokal setempat yang memiliki izin resmi. Namun pihak ketiga diwakili oleh bagian administrasinya itu tidak bisa menunjukkan surat-surat pengajuan suplayer yang bekerja sama memasukkan material di kegiatan pembangunan RSUD setempat.

"Semua dokumen itu telah kami kirim ke kantor pusat di Jakarta untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan prosedur kerja sama dengan suplayer," ujarnya menerangkan.

Karena dokumen para suplayer untuk memasukkan meterial dalam kegiatan pembangunan RSUD tidak ada, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Arnadi Pelm meminta setelah dokumen itu dikirim langsung diserahkan kepada lembaga itu. "Kami tunggu agar dokumen tersebut diserahkan secepatnya kepada lembaga," ujarnya menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement