Senin 02 Jul 2012 20:58 WIB

Jalan di Tempat, Laporan Keuangan Jayapura Bertahan di WDP

Aparat kepolisian melakukan patroli di Jayapura, Papua, pada beberapa hari lalu. (ilustrasi)
Foto: Reuters
Aparat kepolisian melakukan patroli di Jayapura, Papua, pada beberapa hari lalu. (ilustrasi)

 JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura Provinsi Papua selama empat tahun berturut mempertahankan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Laporan euangan Tahun Anggaran 2011 juga mendapatkan opini yang sama.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano di Jayapura, Senin (2/7) menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama sepanjang 2011. Ia berharap opini itu dapat ditingkatkan mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Ini merupakan opini yang keempat sejak 2008 meski dicanangkan upaya meraih WTP pada Tahun Anggaran 2011. Namun itu merupakan hasil maksimal yang dapat kita peroleh atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Mano usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2011. Hasil tersebut diterima bersama Ketua DPRD diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Dori Santosa.

Dia mengatakan, kendala yang dihadapi dalam pencapaian WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2011 antara lain masih belum diyakininya saldo aset tetap serta masih adanya sedikit kekurangan pada sistem pengendalian intern.

Mano menmbahkan, perlu adanya upaya seluruh komponen daerah untuk melakukan perbaikan agar mencapai apa yang diharapkan, sehingga kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern dapat diminimalisir.

"Tahun depan, apabila semua bekerja dengan baik saya pikir predikat WTP akan tercapai. Untuk itu perlu kerja keras dan optimal lagi dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2012 yang menyangkut sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

BPK RI Perwakilan Provinsi dalam siaran persnya menyebutkan, penyerahan hasil LKPD adalah sesui dengan kedsepakatan bersama antara BPK RI perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD Seprovinsi Papua tentang tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksan ABPK kepada DPRD.

BPK menyatakan tujuan penyerhan adalah untuk meningkatkan hubungan kerja sama atara BPK dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksaan tudag dan fungsi masing-masing," katanya.

Ia menjeleaskan opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional tim pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan diberikan dengan menilai empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dengan opini yang diberikan, diharapkan tahun berikutnya akan lebih baik lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement