Senin 02 Jul 2012 18:18 WIB

Korupsi Pengadaan Alquran, Pegawai Kemenag Terancam Dipecat

Rep: asep wijaya/ Red: M Irwan Ariefyanto
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan investigasi internal terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran pada 2011 dan 2012. Tim yang berjumlah tiga orang tersebut akan memastikan jumlah eksemplar yang tertulis dalam laporan dengan fakta peng adaan yang ada serta nominal dananya. 

Kemenag siap memberikan sanksi terberat berupa pemecatan secara tidak hormat kepada pegawainya yang terbukti bersalah dalam pengadaan itu. Inspektur Jenderal Kemenag, M Suparta, menjelaskan saat ini tim investigasi masih melakukan penelusuran atas sejumlah dokumen terkait peng adaan.

“Mereka masih bekerja dan prosesnya masih berjalan sehingga hasilnya belum bisa disampaikan,” ujar Suparta kepada Republika Online. Setelah mendapat data dan keterangan yang lengkap, Suparta mengatakan, hasilnya akan diserahkan kepada menteri agama.

Hasil kerja tim investigasi itu menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenag untuk menjatuhkan sanksi bila ada staf nya yang terbukti bersalah. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan itu memuat tiga kategori sanksi, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement