Senin 02 Jul 2012 17:46 WIB

Dua PSK Maroko akan Dideportasi

Razia PSK (Ilustrasi)
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Razia PSK (Ilustrasi)

BOGOR--Kantor Imigrasi Bogor akan mendeportasi dua wanita asal Maroko yang tertangkap tangan bekerja sebagai penjaja seks komersial di kawasan Puncak.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan dan berbuat kegiatan yang menganggu ketertiban umum dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Bambang Catur, di Bogor, Senin.

Bambang mengatakan, untuk mendeportasi warga negara asing, harus melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku Sebelum dideportasi ke dua wanita asal Maroko masing-masing S (26) dan D (22) akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi setempat.

"Mereka akan didata dan di BAP oleh petugas Kantor Imigrasi dan ini memerlukan proses karena harus melewati pemberkasan keimigrasian," katanya.

Menurut Bambang, pihaknya terlebih dahulu akan menyelidikan kebenaran kedua warga negara asing tersebut datang ke Indonesia untuk bekerja menjadi PSK. Keduanya memiliki paspor resmi visa on arrival (VOA) untuk wisata dengan lama waktu tinggal 30 hari.

Mereka masuk ke Indonesia masing-masing S pada tanggal 8 Juni 2012 dan D 9 mulai Juni 2012 melalui bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. "Karena mereka ini bukan imigran, warga negara asing yang masuk lewat jalur legal menggunkan VOA," kata Bambang.

Bambang menyebutkan keduanya telah tertangkap tangan oleh aparat kepolisian karena telah menjajakan dirinya di kawasan Puncak. Perbuatan keduanya telah membuat resah masyarakat dan menganggu ketertiban umum.

"Namun, karena yang bersangkutan warga negara asing, aparat kepolisian belum memiliki proju yang mengatur tentang ini, kemudian melimpahkannya ke Imigrasi," kata Bambang.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang berbuat onar dan menganggu ketertiban umum diusir atau dideportasi dari negara yang dikunjunginya.

"Selain dideportasi mereka akan kita tangkal tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan hingga satu tahun bila mereka mematuhinya," kata Bambang.

Bambang mengatakan, saat ini, kedua wanita asal Maroko tersebut ditempatkan di ruang Ditensi Kantor Imigrasi sampai proses pemberkasan selesai. Biaya pemulangan keduanya ditanggung oleh keduanya, sementara untuk proses pengantaran ke bandara didanai oleh Imigrasi. "Karena mereka memiliki tiket pulang," katanya.

Mengantisipasi kejadian serupa, Bambang mengatakan bahwa pihakya akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi bersama aparat terkait setempat, seperti polsek dan aparat desa.

Bambang mengakui minimnya jumlah personel tidak sebanding dengan pengawasan warga negara asing yang ada di kawasan Puncak, mengingat kawasan itu tidak hanya menjadi tempat wisata warga Timur Tengah, tetapi juga menjadi tempat penampungan sementara imigran pencari suaka.

Berdasarkan data imigrasi, jumlah imigran pencari suaka yang ditempatkan di kawasan Puncak mencapai 600 orang lebih.

"Kekurangan personel menjadi kedala utama kita. Saat ini, untuk bidang pengawasan dan penindakan hanya ada enam orang. Ditambah lagi areal yang cukup luas. Imigrasi melayani masyarakat di enam kecamatan Kota Bogor dan 45 kecamatan di Kabupaten Bogor," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement