JAKARTA--Mindo Rosalina Manulang selaku saksi kasus korupsi dan Tony Wong saksi pelaku kasus pembalakan liar, akan mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena bekerja sama dengan penegak hukum sebagai "justice collaborator".
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris, di Jakarta, Senin, mengatakan, pembebasan bersyarat itu telah melalui proses panjang karena memerlukan persamaan persepsi dan komitmen bersama antarpenegak hukum untuk memberikan penghargaan kepada "justice collaborator" mengingat ketentuannya masih berupa peraturan bersama, belum sekuat undang-undang.
LPSK telah mengajukan ketentuan penghargaan ini dalam perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Rosalina dan Tony segera menghirup udara bebas setelah sebelumnya pada 19 Juni 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar dan Tasman Gultom menggelar rapat terbatas dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut dia, LPSK dan KPK telah menyampaikan surat secara resmi mengenai pengajuan pembebasan bersyarat bagi Rosalina Manulang pada 24 April 2012 lalu, untuk itu perlu ada langkah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan lembaga terkait.
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, mengatakan, hasil dari rapat tersebut menyetujui pemberian pembebasan bersyarat bagi Rosa pada bulan Juli ini berikut syarat asimilasinya.
Anggota LPSK lainnya, Tasman Gultom, mengatakan dalam rapat tersebut juga membahas pemberian pembebasan bersyarat bagi Tony, "justice collaborator" kejahatan kehutanan.
Menurut dia, LPSK juga telah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai rekomendasi pemberian pembebasan bersyarat bagi Tony. Rekomendasi tersebut juga dilengkapi dengan peran serta kontribusi Tony dalam mengungkap jaringan kejahatan kehutanan di Ketapang. "Hasilnya, Tony Wong disetujui mendapatkan pembebasan bersyarat pada 25 Juni 2012," ujarnya.
Ketua LPSK menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas terkabulnya permohonan pemberian penghargaan bagi "justice collaborator" untuk sekian kalinya setelah Agus Condro.
LPSK tidak dapat bekerja sendiri sehingga komitmen dan dukungan beberapa lembaga terkait seperti ini sangat memberikan dampak signifikan terhadap pemberian penghargaan bagi "justice collaborator" yang merupakan terlindung LPSK, kata Semendawai.
LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan Rosalina dan Tony. Dalam menentukan status "justice colaborator", LPSK menyatakan kedua orang itu telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK dan LPSK.
Rosalina dan Tony dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus yang lebih besar serta mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan yang signifikan dan relevan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Ini penghargaan yang layak diberikan negara terhadap saksi yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum, meski kekuatan hukumnya masih sebatas peraturan bersama, namun tidak menghalangi hak seorang saksi yang juga pelaku untuk memperoleh penghargaan atas kontribusinya menyelamatkan uang negara," kata Ketua LPSK.