REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menyalahi prosedur dalam penganggaran gedung barunya. Pelanggaran prosedur itu bahkan disebut sebagai praktik korupsi.
“Ada tata cara untuk mendapatkan anggaran. Kalau prosedur dilanggar itu bagian dari korupsi,” kata pegiat antikorupsi dari Gerakan Bersih Indonesia, Adhie Massardi, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Ia juga menilai langkah KPK yang meminta pembangunan gedung baru adalah sesuatu yang berlebihan. Menurut dia, semestinya KPK menunjukkan kinerja yang baik terlebih dulu sebelum meminta tambahan fasilitas.
“KPK terlalu lebay. Tunjukkan dulu kinerja maksimal dengan menuntaskan kasus-kasus besar. Jangan hanya kasus-kasus kelas teri yang ditindak,” tuturnya.
Menurut dia, sah-sah saja KPK mengeluh dan meminta dukungan masyarakat. Tapi alangkah baiknya jika keluhan itu ditunjukkan ketika terbentur pada hal-hal teknis dalam penindakkan kasus-kasus korupsi besar.
“Akan lebih baik KPK meminta dukungan pada rakyat ketika menghadapi kekuatan besar yang menghalangi pengungkapan korupsi. Jangan malah cengeng karena fasilitas,” tandasnya.