Sabtu 30 Jun 2012 13:12 WIB

Ahmad Rifai: Saweran KPK Kontraproduktif

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum, Ahmad Rifai, meminta masyarakat menghentikan penggalangan dana untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, saweran koin itu tidak akan berkontribusi banyak bagi terealisasinya gedung baru KPK itu.

“Anggaran yang dibutuhkan itu Rp 90 miliar. Butuh berapa banyak koin untuk mencapai jumlah itu? Dana yang terkumpul tidak akan mencukupi,” kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).

Rifai menyatakan, prosedur yang harus dilalui untuk memberikan bantuan kepada lembaga tinggi negara pun tidak semudah yang dibayangkan. Jika dana saweran itu berbentuk hibah, maka setiap donatur yang berkontribusi harus terdata sekecil apa pun sumbangannya.

“Rasanya tidak mungkin mendata semua donatur yang hanya menyumbang Rp 2.000 seperti yang diminta. Ini bahkan bisa menjadi kontraproduktif,” tutur mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang itu.

Ia menambahkan, pada saat dana tersebut sudah terkumpul, KPK pun tidak berhak melakukan pengelolaan. Menurut UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, lanjut dia, yang berhak mengelola dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri adalah Kementerian Keuangan.

“Kemenkeu bisa menunjuk badan atau lembaga lain untuk melakukan pengelolaan. KPK tidak bisa mengelola sendiri,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement