REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Asep Iwan Iriawan menilai, penggalangan koin untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi undang-undang. Menurut dia, saweran itu merupakan hibah dan bukan gratifikasi seperti yang dilontarkan sebagian kalangan.
“Kalau gratifikasi itu kan ada unsur penyalahgunaan jabatan. Kalau ini kan bentuknya hibah kepada institusi bukan perorangan,” kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Mantan hakim ini mencontohkan pengalamannya saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu ruang yang ada kurang representatif untuk menggelar persidangan. Maka, ia dan rekan-rekannya sesama hakim melakukan iuran bersama untuk mengadakan sejumlah fasilitas interior.
“Kami patungan untuk beli AC dan beberapa fasilitas lain. Dan itu tidak masalah,” tuturnya.
Menurut Asep, saweran itu merupakan simbol keprihatinan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Tanah Air. Penggalangan dana itu juga merupakan bentuk kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap KPK.