REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil menangkap 13 orang terkait aksi penyerangan posko FBR hingga menewaskan seorang pimpinan gardu atas nama M alias P (35 tahun) di Pondok Aren pada Rabu (27/6) dini hari. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka itu M (30), AJ (19), AK (30), A (30), dan YM (19)," ujar Rikwanto di ruang kerjanya.
Kelima orang itu, tutur Rikwanto, terbukti melakukan aksi penyerangan dan pengeroyokan hingga tewas terhadap korban yang bernama M alias P. Mereka, ucap dia, memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Ada yang memukul, menendang dan melempar batu," jelas Rikwanto.
Sementara itu, menurut Rikwanto, delapan orang lainnya yang telah diringkus polisi masih berstatus sebagai saksi. Keterangan dari mereka, ujar dia, masih terus didalami untuk mengembangkan penyelidikan yang akan mengarah kepada tersangka lainnya.
Atas perbuatan itu, Rikwanto mengatakan, lima tersangka itu akan dikenakan dua pasal sekaligus yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan di atas lima tahun," tutur Rikwanto.