Rabu 27 Jun 2012 14:45 WIB

Sultan: Tak Ada Cerita Siswa DIY Putus Sekolah

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Hafidz Muftisany
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi DIY mendorong anak-anak di DIY yang tidak mampu  bersekolah untuk bersekolah hingga jenjang SMA/SMK, karena  tahun 2015 berlaku wajib belajar sembilan tahun.

''Harapan saya karena tahun 2015 berlaku wajib belajar sembilan tahun, maka semua anak termasuk dari keluarga tidak mampu harus masuk sekolah hingga  jenjang SMA/SMK,'' kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/6).

Demikian pula bagi siswa SMP dari keluarga tidak mampu yang sebelumnya tidak bisa meneruskan ke jenjang SMA, atau bagi siswa SMA dari keluarga tidak mampu yang selama ini hanya sekolah sampai kelas I atau kelas II, maka harus segera melanjutkan sekolah. Untuk pendaftarannya diberi waktu hingga September 2012 , tutur dia.

Dikatakan Sultan, kalau ada pembatasan bagi siswa pemegang KMS (Kartu Menuju Sehat) di kota Yogyakarta, karena ketidakmampuan anggaran dan akan sharing dengan pemerintah provinsi DIY tidak masalah. Asalkan sejak awal sudah ada pembicaraan dulu tentang anggarannya antara Dinas Pendidikan Kota dengan Dinas Pendidikan Provinsi DIY.

''Namun kita lihat dulu apakah hal  ini sekedar dibatasi kuotanya bagi siswa miskin atau mau sharing dengan Pemprov DIY. Kalau dibatasi kuotanya berarti nanti masih ada siswa miskin yang tidak bisa sekolah,'' ungkap Sultan.

Bagi siswa yang tidak mampu dan tidak bisa melanjutkan ke sekolah negeri karena sekolaah negeri dibatasi kuotanya,  sebetulnya bisa melanjutkan sekolah swasta. Karena di sekolah swasta juga menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement