Selasa 26 Jun 2012 23:30 WIB

541 Senpi Ilegal akan Dimusnahkan

Senjata api sitaan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Senjata api sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Operasi Sapu Jagat yang digelar Polda Jambi dan seluruh jajarannya sejak 24 Mei hingga 2 Juni lalu berhasil menyita sebanyak 541 pucuk senjata api rakitan dan berbagai jenis lainnya.

"Ada sebanyak 541 pucuk senpi akan dimusnahkan dalam waktu dekat dan lokasi pemusnahan akan dilakukan di Kabupaten Sarolangun," kata Jurubicara Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Selasa (26/6).

Ratusan senjata api (senpi) ilegal terutama jenis rakitan, berhasil ditarik dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari penarikan senpi ilegal tersebut Polda Jambi mengambil lokasi pemusnahan di Kabupaten Sarolangun pada Kamis (28/6).

Pemusnahan senpi ilegal berjumlah 541 pucuk, yang terdiri dari 532 pucuk jenis kecepek dan sisa senpi rakitan mirip senjata asli.

Dipilihnya kabupaten Sarolangun sebagai tempat pemusnahan karena di kabupaten itu pihak kepolisian di wilayah tersebut paling banyak melakukan penarikan senpi ilegal dari masyarakat.

Almansyah mengatakan selain pemusnahan senpi ilegal, juga akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak kepolisian, TNI, dan Pemprov Jambi, masing-masing diwakili Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Pasi Intel Korem 042/Garuda Putih serta Karo Ops Polda Jambi.

"MoU tersebut merupakan nota kesepahaman mengenai pencegahan dan penanggulangan peredaran senpi ilegal, khususnya di Provinsi Jambi," kata Almansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement