Selasa 26 Jun 2012 19:04 WIB

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Rp 103 Miliar

Rep: Bilal Ramadha/ Red: Taufik Rachman
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui tim satuan tugas (satgas) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini terpidana buronan kasus korupsi sebesar Rp 103 miliar yang ditangkap yaitu Okky Anita Kahimpong.

"Telah ditangkap Satgas Intel Kejagung atas nama Okky Anita Kahimpong di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 Nomor 4, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (26/6) sore ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Edwin P Situmorang dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (26/6).

Edwin menjelaskan Okky Anita Kahimpong merupakan buronan kasus penggelapan sertifikat pembangunan mall di Kota Manado, Sulawesi Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 103 miliar. Perempuan yang bekerja sebagai notaris ini pun ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.

Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1449K tanggal 29 Juni 2009, dirinya dihukum satu tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Okky divonis bebas murni namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah serta divonis hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement