Jumat 22 Jun 2012 16:17 WIB

Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Stop Beroperasi

Malam bulan Ramadhan, ilustrasi
Malam bulan Ramadhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan peraturan yang melarang aktivitas tempat-tempat hiburan malam beroperasi seminggu menjelang, selama, dan seminggu setelah bulan suci Ramadhan 1433 Hijriyah.

"Jadi selama bulan puasa tempat-tempat hiburan malam tutup total," kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Asnel di Padang, Rabu.

Menurut dia, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang ini merupakan hal rutin memasuki bulan suci Ramadhan setiap tahunnya, untuk menghormati kaum Muslim melaksanakan ibadah puasa dan shalat taraweh.

Namun, tanggal pasti mulai larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan seperti karaoke, pub, dan diskotik masih dalam pembicaraan di tingkat internal. Selain itu, keputusan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada setiap pengelola dan pemilik tempat-tempat hiburan tersebut.

Ia berharap, para pengelola atau pemilik tempat hiburan di Padang dapat menerima keputusan Pemkot Padang ini. Ia mengatakan, aturan penutupan tempat hiburan menjelang, saat dan seminggu setelah Ramadhan juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) tata usaha pariwisata.

Kebetulan perda itu juga telah diberlakukan setelah disahkan oleh DPRD Padang baru-baru ini, tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement