Jumat 22 Jun 2012 00:54 WIB

Sidang Geng Motor, Saksi Memberatkan Tersangka Pembunuhan

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/6) menggelar persidangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari (22) yang dilakukan oleh anggota geng motor, 14 April silam. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini menghadirkan tiga rekan terdakwa sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi membenarkan tindakan yang dilakukan tersangka Rizal dan rekan-rekannya. "Rizal dan teman-teman mengejar mulai dari Jalan Jenderal Sudirman terus sampai ke Jalan Sungai Saddan dan saat terjatuh korban dikeroyok sampai mati," ujar Ansar yang juga rekan pelaku saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis.

Ansar mengaku jika dirinya melihat terdakwa Rizal memanah tubuh korban berulang kali dan mengenai leher korban kemudian diikuti oleh Adnan yang memukulkan besi ke kepala korban.

Dari keterangannya, para saksi yang masih berumur belasan tahun ini menuding jika pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan yang dialami mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM itu adalah kedua terdakwa Rizal dan Adnan yang diperhadapkan di meja persidangan.

"Saat kami berpapasan di perempatan Jalan Sungai Saddang dan Jenderal Sudirman, korban yang mengendarai motor matic jenis Honda Beat berwarnah merah melintas sambil memaki kami dengan perkataan kotor. Teman-teman tidak terima dan langsung mengejar korban sampai dia terjatuh. Korban itu juga cukup banyak, cuma temannya yang lain berhasil melarikan diri," katanya.

Penganiayaan yang dilakukan terhadap korban bukan cuma dilakukan oleh kedua terdakwa, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari tujuh orang tersebut.

Diketahui selain Rizal dan Adnan, limaorang lainnya yang masih dibawah umur juga ikut terbelenggu jadi terdakwa. Mereka adalah SB (16), AAA (15), MS (17), AAF (16) dan AS (15).

Namun proses persidangan para terdakwa dilakukan secara terpisah, karena dari tujuh yang diduga kuat terbukti melakukan pembunuhan lima diantaranya masih berstatus dibawah umur dan persidangannya harus dilakukan di pengadilan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement