Kamis 21 Jun 2012 18:16 WIB

Kader Partai Demokrat Diperiksa Kejaksaan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, memeriksa Zulkifli Anwar, mantan bupati Lampung Selatan, yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat (PD), Kamis (21/6) petang.

Dimintainya keterangan Zulkifli oleh tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun 2007 senilai Rp 26,6 miliar.

Zulkifli datang ke kantor Kejati Lampung atas undangan penyidik sebagai saksi kasus tersebut. Ia tiba pada Kamis petang, didampingi pengacaranya, Abi Hasan Muan, SH dan Ahmad Handoko, SH. Zulkifli diperiksa di ruang ketua tim penyidik, Sarjono Turin, yang juga Asisten Intelijen Kejati Lampung.

Sebelumnya, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran kesibukan sebagai anggota DPR RI di Jakarta. Kejati memanggil Zulkifli kembali sebagai saksi kasus korupsi berupa penggelembungan (mark up) harga pengadaan tanah seluas 66 hektare PLTU Sebalang tahun 2007 senilai Rp 26,6 miliar, dengan tersangka Hendry Angga Kesuma, direktur PT Niaga Intan.

Belum bisa diperoleh keterangan dari Zulkifli maupun pihak penyidik, karena pemeriksaan masih berlangsung. Selain sebagai saksi atas tersangka Hendry Angga Kesuma, dalam kasus yang sama juga, Zulkifli dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Wendy Melfa, yang juga wakil bupati, saat Zulkifli menjabat bupati Lampung Selatan.

Baik Hendry maupun Wendy, keduanya sudah ditahan kejati di Rutan Wayhui, sebagai tersangka kasus PLTU Sebalang. Belum bisa dipastikan apakah ada tersangka baru selain kedua orang tersebut.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sebalang, Sarjono Turin pernah menyatakan Zulkifli akan dimintai keterangan terkait saat dirinya menjabat bupati Lampung Selatan. Dalam kasus ini, diduga korupsi PLTU ini berupa pembengkakan (mark up) harga tanah pengadaan lahan PLTU Sebalang seluas 66 hektare, yang tidak sesuai nilai jual objek pajak. Sedangkan nilai pengadaan lahan sekitar Rp 26,6 miliar.

Hingga kini, pihak penyidik belum menyebutkan kerugian negara atas proyek pengadaan lahan PLTU Sebalang. Sedangkan PLTU Sebalang sendiri belum juga beroperasi mengaliri aliran listrik di wilayah Lampung. Padahal, sebelumnya pembangungan PLTU ini dinilai mendesak oleh pemerintah daerah setempat setelah terjadi krisis listrik di Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement