Kamis 21 Jun 2012 13:10 WIB

KPK: Penyuapan di Bea dan Cukai Bandara Soetta Terjadi Dua Kali

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi yang menyebutkan penyuapan di bagian kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (20/6) kemarin bukan yang pertama. Penyuapan itu merupakan yang kedua kalinya.

"Informasi awalnya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (21/6).

Namun, Bambang tak menyebut kapan penyuapan pertama dilakukan. Selain itu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa nilai suap yang pertama. "Informasinya di atas Rp 100 juta," kata Bambang.

Namun, Bambang belum berani menyebut bahwa kasus yang terjadi di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemarin adalah penyuapan atau pemerasan. Menurutnya, hal tersebut masih didalami penyidik hingga hari ini. "Belum. Nanti kita tahu setelah pemeriksaan apakah ini penyuapan atau pemerasan," kata Bambang.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan soal operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Rabu (20/6) kemarin. Menurutnya, tim penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan di dua tempat.

"Tadi sekitar pukul 18.00 WIB tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan di dua tempatPertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta-Merak," kata Johan saat dihubungi, Rabu (20/6) malam.

Menurut Johan, di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargo Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan). Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya.

Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam. Johan menceritakan, W diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A dan perusahaan tempat A bekerja.

"Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan A dan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan.

Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara yang namanya telah disebut tadi. Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.

Johan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement