Rabu 20 Jun 2012 17:50 WIB

KPK Diminta Tuntaskan Kasus yang Melilit Kader Demokrat

Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terkait dengan kader Partai Demokrat.

"Proses hukum yang terkait dengan kader Partai Demokrat yang berlarut-larut di KPK justru menyandera Partai Demokrat," kata Didi Irawadi Syamsuddin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/6).

Menurut dia, dampak dari proses hukum yang berlarut-larut di KPK membuat popularitas Partai Demokrat terus menurun. Hal itu, kata dia, terlihat dari hasil survei beberapa lembaga survei independen yang melakukan survei persepsi masyarakat terhadap partai politik.

"Proses hukum di KPK yang berlarut-larut berdampaknya pada terus merosotnya popularitas partai," katanya.

Didi meminta KPK bisa segera menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terkait dengan kader Partai Demokrat, sehingga partai politik tersebut tidak terus tersandera dalam menghadapi Pemilu 2014.

Menurut dia, jika KPK bisa cepat menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditanganinya, maka spekulasi soal dugaan keterlibatan kader Partai Demokrat pada kasus korupsi bisa dihindari.

"Selama ini, penanganan kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut di KPK sehingga wacananya menjadi berkembang dan merugikan Partai Demokrat," katanya.

Didi meminta KPK bisa bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi, jika memang ada kader Partai Demokrat yang terbukti terlibat dipersilakan diproses. Namun sebaliknya, kata dia, jika kader Partai Demokrat tidak terlibat, segera umumkan tidak terlibat, sehingga bisa memulihkan namanya maupun nama Partai Demokrat.

"Kalau bisa KPK sudah menyelesaikan suatu kasus dugaan korupsi dalam waktu dua sampai tiga bulan saja," katanya.

Selama ini, menurut dia, proses hukum yang berlarut-larut di KPK merugikan Partai Demokrat, karena kader partai yang belum tentu bersalah tapi persepsi yang terbentuk di publik sudah menyimpulkan bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement