Rabu 20 Jun 2012 17:38 WIB

Hakim Bisa Meminta Tersangka Koruptor Buka Cadar

Rep: Yulianingsih/ Red: Heri Ruslan
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Sosiolog UGM Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan, penggunaan busana Muslim bahkan cadar oleh tersangka korupsi saat dipengadilan merupakan bentuk kamuflase yang diperlihatkan oleh para koruptor tersebut.

"Apa yang dia pakai itu hanya fashion saja tidak ada kaitannya sama moral," terangnya saat dihubungi Republika, Rabu (20/6).

Bahkan menurutnya, apa yang diperlihatkan para tersangka korupsi tersebut justru menjatuhkan nama orang Islam. Pasalnya, dengan fashion yang mereka kenakan secara tidak langsung mereka memperlihatkan mereka Islam. Padahal tidak semua orang Islam seperti itu.

Menurut Tadjuddin harusnya hakim bisa meminta para tersangka itu membuka cadarnya di pengadilan. "Apalagi sebelumnya mereka tidak bercadar. Ini penting agar publik tahu bahwa yang disidang bener-bener tersangkanya dan bukan orang lain," tandasnya.

Pengadilan kata dia, juga harusnya membuat aturan terkait pakaian ini. Karena jangan sampai hal itu justru merugikan banyak pihak apalagi mereka terlibat dalam hal-hal yang sangat tidak bermoral seperti korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement