REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk otak pelaku jaringan pemalsu dan penipuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan BPKB.
Pelaku berinisial JG alias Jenggo (42) warga Jelambar, Tambora ini ditangkap berdasarkan keterangan pelaku berinisial MI (25) yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Indraloka IX, Jelambar, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Suntana di Jakarta, Selasa, mengatakan, JG merupakan otak penggerak pemalsuan STNK maupun BPKB Mobil. Mereka mendapatkan pelanggan dari para pencuri mobil rental.
"Dari penangkapan kami menyita sembilan kendaraan bermotor (enam mobil dan tiga motor) beserta surat-surat, dua set komputer dan printer, serta satu set peralatan cetak dan stempel," jelas Suntana di Jakarta.
Berawal dari laporan masyarakat, kata Suntana, anggota menindaklanjuti dengan melakukan memantau di Jalan Indraloka IX, Jelambar, Jakarta Barat yang sering dijadikan tempat transaksi kejahatan.
Dari hasil pengembangan didapatkan juga pembuat BPKB palsu, yakni JG sebagai otak pelaku, AN sebagai marketing, MW sebagai pencetak, dan FM sebagai pengisi nama surat-surat. "Selain membuat STNK dan BPKB, mereka juga memalsukan KTP, serta Ijazah palsu perguruan tinggi," ujarnya.
Suntana mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kejadian ini. "Jika ada keterlibatan oknum Polisi atau TNI kita akan proses," kata Suntana.
Para tersangka saat ini dijerat pasal 263 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara.