Selasa 19 Jun 2012 07:12 WIB

Jaga Ketertiban, Pemkab Biak Batasi Penjualan Miras Beralkohol

minuman keras
Foto: antara
minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengeluarkan peraturan pembatasan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol dalam rangka menjaga keamanan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif serta daerah zona damai di kawasan paling Timur Indonesia.

Pembatasan penjualan miras dikeluarkan Bupati Yusuf Melianus Maryen, Selasa ditujukan kepada pemasok, pengecer miras, pengelola hiburan malam cafe, diskotik dan karaoke di kota Biak sekitarnya.

Penjualan miras berakohol dibatasi untuk non tempat hiburan berlaku sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT serta khusus tempat hiburan ditetapkan mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT.

Pemkab Biak juga melarang warga mengkonsumsi minuman keras beralkohol dalam jenis apapun di tempat-tempat umum yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagi siapapun pengecer, pengelola hiburan malam, masyarakat yang melanggar aturan instruksi Bupati Biak Yusuf Melianus Marten akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Instruksi Bupati ini harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga situasi kamtibmas kota Biak yang aman dan kondusif," demikian instruksi Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen dalam pengumuman resminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement