REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kemendikbud meminta pemerintah daerah (Pemda) mendata ulang kebudayaan lokal. Hal ini dilakukan agar insiden seperti Tari Tor-Tor yang diakui Malaysia tidak terjadi lagi. "Pendataan ini perlu," jelas Kepala Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, saat dihubungi, Senin (18/6).
Pendataan meliputi nama produk budaya beserta karakteristiknya. Semuanya harus dirinci total. Ibnu menyatakan pendataan seperti itu tidak akan membuat pihak lain mengakui karakter budaya bangsa.
Ibnu menyatakan budaya lokal merupakan bagian dari kearifan bangsa yang harus dijaga. Hal itu merupakan bagian dari identitas bangsa. Jika itu diakui sebagai budaya negara lain maka itu akan menjadi identitas negara lain. "Ini berbahaya," paparnya. Indonesia terancam kehilangan salah satu budaya khasnya.
Jika tarian itu diperagakan Malaysia di negerinya, hal tersebut tidak jadi masalah. Jika Malaysia mengklaim dua budaya itu, Ibnu menegaskan, pemerintah Indonesia akan segera melakukan dialog kebudayaan dengan Malaysia membahas klaim mereka.
Politikus Partai Demokrat asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, menilai Indonesia harus bersikap tegas terhadap Malaysia yang selalu mengklaim kebudayaan Indonesia. "Sekali-sekali perlulah kita bom. Biar jadi shock therapy," ujarnya.
Masyarakat Sumatera Utara mengenal tari tor tor sebagai bagian dari upacara adat untuk menghormati para leluhur.