Senin 18 Jun 2012 20:58 WIB

KY: Empat Hakim Tipikor Langgar Kode Etik

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya telah menemukan sedikitnya empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Itu ada yang hakim ad hoc dan hakim karier," kata Eman usai acara penandantangan kerja sama KY dengan enam organisasi keagamaan di Jakarta, Senin. Namun dia tidak bisa menyebutkan nama keempat hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Itu yang belum bisa kami sampaikan karena pada dasarnya sudah kami tangani hal yang bersangkutan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH)," katanya.

Eman mengaku pihaknya telah menyerahkan hasil laporan secara tertulis ke Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. Rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY pekan lalu.

Dari investigasi itu ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.

Indikasinya, hakim yang bersangkutan dinilai tidak "fair" karena sering membebaskan terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah, seperti kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003- 2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Koruptor-koruptor yang dibebaskan itu adalah terdakwa Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT Hutama Karya) dalam kasus suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal dan terdakwa korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan "online" di Kabupaten Cilacap, Oei Sindhu Stefanus.

Selain itu, terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana. Kemudian, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen Untung Wiyono dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto Teguh Tri Murdiono.

Terkait laporan KY ini, kata Eman, Badilum berjanji menindaklanjuti laporan hasil investigasi KY itu. "Dirjen Badilum siap menindaklanjuti laporan kami, ya tinggal menunggu janji mereka untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya," katanya.

Ketua KY ini menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan prilakunya sudah nampak jelas, sehingga pihaknya meminta MA untuk segera menindak empat Hakim Tipikor Semarang itu. "Kami juga sedang memeriksa, kami minta MA menindak dan memindahkan hakim-hakim itu," katanya.

Namun, kata Eman, pemindahan hakim itu harus dilakukan di pengadilan yang terpisah.

"Pemindahannya harus dipencar atau di lokasi yang berbeda,? kata Eman.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku belum menerima laporan KY terkait dugaan pelanggaran terhadap empat hakim Tipikor Semarang itu.

Ridwan mengatakan bahwa sejak dua minggu lalu, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk memeriksa hakim-hakim itu. "Laporannya belum masuk, tetapi terhadap mereka sudah diperiksa sejak 14 hari yang lalu dengan menurunkan tim hakim pengawas pada Badan Pengawasan MA Semarang untuk memeriksa terhadap hakim-hakim itu. Namun, laporan dari tim pengawas belum ada karena ada satu apa dua hakim itu sedang ke luar kota,'' katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement