REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melimpahkan empat berkas terkait kasus bentrok antara anggota Brimob dengan Kostrad akhir April 2012.
Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar (Pol) Lisma Dunggio, Senin, mengatakan dua berkas terkait pelemparan dan penyerangan telah dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subden POM) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo.
"Sedang dua berkas lainnya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, Gorontalo," katanya.
Pihaknya masih menunggu proses pelimpahan berkas itu, apakah nantinya akan dianggap lengkap atau tidak oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, Polda Gorontalo juga telah menetapkan 12 tersangka dari pihak polisi pada kasus bentrok yang menyebabkan satu anggota Kostrad meninggal dunia itu.
Sebanyak 12 tersangka tersebut terdiri dari dua perwira dan 10 anggota satuan Brimob. Mereka, kata Lisma, masih menjadi tahanan Polda Gorontalo.