Senin 18 Jun 2012 14:01 WIB

Kejagung Tangkap Dua Buronan Terpidana Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, tim intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung menangkap dua orang terpidana korupsi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan kasus korupsi di Jawa Timur, Rasyidi Ishom ditangkap pada Jumat (15/6) lalu dan buronan kasus korupsi di Riau, M Safei Matondang ditangkap pada Ahad (17/6) malam.

"M Safei Matondang, mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau, telah tertangkap tim satgas intelijen Kejaksaan Agung pada Ahad (17/6) pukul 20.10 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/6).

Adi memaparkan Safei Matondang ditangkap tim satgas intelijen di tempat parkir Rumah Makan Sederhana di Pancoran, Jakarta Selatan. Safei Matondang bersama dengan tiga terpidana lainnya divonis selama lima tahun pada 14 Januari 2009.

Safei dan tiga terpidana lainnya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi. Akibat kasus korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 9,364 miliar. "Kita akan mengirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk melaksanakan hukumannya," tegasnya.

Sementara itu, pada 15 Juni 2012 lalu, tim Intelijen Kejaksaan Agung juga menangkap buronan kasus korupsi dana kompensasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM bidang kesehatan pada daerah penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Keluarga Miskin (JPK-GAKIN) Provinsi Jawa Timur Tahun 2004, Rasyidi Ishom. Rasyidi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Bogor, Jawa

Barat pada pukul 16.45 WIB, Tim Intelijen lantas membawanya ke gedung Kejaksaan Agung sebelum akhirnya diterbangkan ke Surabaya.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1509/pidsus/2009 tanggal 29 Juni 2010, Rasyidi dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Rasyidi dalam kasus itu. Vonis tersebut justru menyepakati putusan pengadilan tingkat pertama yang juga menghukum Rasyidi tiga tahun penjara.

Rasyidi Ishom adalah mantan Direktur Badan Penyelenggara (Bapel) Jaringan Pemelihara Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKM) Jawa Timur. Rasyidi juga terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Kompensasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM bidang kesehatan pada daerah penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Keluarga Miskin (JPK-GAKIN) Provinsi Jawa Timur Tahun 2004, sebesar Rp 57,6 miliar.

Dana tersebut diberikan kepada Bapel JKPM Provinsi Jawa Timur yang pengelolaannya mengacu kepada pedoman pelaksanaan PKPM-BBM Bidkes pada Daerah Pengembangan JPK Gakin di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. Dengan penangkapan ini, Rasyidi Ishom akan ditahan selama empat tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement