Senin 18 Jun 2012 13:47 WIB

Fraksi PKS Dorong RUU Keperawatan Segera Disahkan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Demo menuntut disahkannya UU Keperawatan
Foto: Antara
Demo menuntut disahkannya UU Keperawatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Keperawatan yang tak kunjung diproses menjadi salah satu kendala bagi pemberian perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan bagi pasien. Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Herlini Amran, terus mendorongnya agar disahkan tahun ini.

Hal ini perlu dilakukan, kata dia, mengingat peristiwa di tahun 2010. Saat itu, seorang perawat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bernama Misran diseret ke kursi pesakitan. Dia akhirnya dinyatakan bersalah karena memberikan obat keras pada masyarakat.

“Kasus Misran menjadi salah satu gambaran kenapa RUU Keperawatan harus segera disahkan agar dapat menetapkan standar pelayanan kepada perawat di Indonesia yang mencapai sekitar 624 ribu orang menurut data Kemenkes,” ujarnya, Senin (18/6).

Lebih lanjut legislator FPKS ini mengatakan bahwa kasus Misran tersebut merupakan sebagian kecil dari masalah yang dialami oleh perawat sebagai rasa tanggung jawabnya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sayangnya, kondisi ini tidak didukung oleh peraturan yang dapat mendukung perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dia berpikiran jika fungsi perawat sebagai garda terdepan pemberi pelayanan kesehatan baik di masyarakat maupun di institusi kesehatan belum dijamin kesejahteraannya. Jadi, ujarnya, sangat miris mengetahui peran tenaga kesehatan khususnya perawat yang jumlahnya terbesar tidak ditempatkan pada porsi yang selayaknya, bahkan terkesan diabaikan.

“Kami meminta dukungan dari segenap masyarakat terutama dari rekan-rekan di Panja Keperawatan DPR untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Keperawatan ini agar tercapai target untuk dapat menyelesaikan RUU ini tahun ini juga,” harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement