REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/6), mulai memproses penyidikan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS ) dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. "Yang bersangkutan hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Neneng telah tiba digedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Dari Rumah Tahanan KPK, yang berjarak tak lebih dari 100 meter, Neneng dibawa menggunakan mobil tahanan. Berbalut, baju terusan hitam, mengenakan kacamata, dan bercadar, perempuan beranak tiga ini lebih memilih bungkam dari pertanyaan wartawan.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting, dikatakan Nazaruddin (suami Neneng) dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama. Perusahaan ini selaku pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.