Senin 18 Jun 2012 10:08 WIB

KPK Mulai Periksa Neneng Sri Wahyuni

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Neneng Sri Wahyuniba di KPK
Foto: Republika/Adhi W
Neneng Sri Wahyuniba di KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/6), mulai memproses penyidikan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS ) dengan tersangka  Neneng Sri Wahyuni. "Yang bersangkutan hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara  KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.

 

Neneng telah tiba digedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Dari Rumah Tahanan KPK, yang berjarak tak lebih dari 100 meter, Neneng dibawa menggunakan mobil tahanan. Berbalut, baju terusan hitam, mengenakan kacamata, dan bercadar, perempuan beranak tiga ini lebih memilih bungkam dari pertanyaan wartawan.

 

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting, dikatakan Nazaruddin (suami Neneng) dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama. Perusahaan ini selaku pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement